H. Ustaz Rahmat bin Othman
Membantu dalam pendampingan doa dan ikhtiar pengobatan berlandaskan nilai-nilai Islam, dengan memohon pertolongan, perlindungan dan kesembuhan hanya kepada Allah SWT.
Setiap proses merupakan bentuk ikhtiar melalui doa kepada Allah SWT, bacaan Al-Qur'an, ruqyah syar'iyyah, nasihat dan usaha yang dibenarkan.
Jenis Pengajuan Pengobatan
Pengobatan Urusan Keluarga
Pendampingan bagi seseorang atau keluarga yang sedang menghadapi persoalan dalam kehidupan rumah tangga maupun hubungan antaranggota keluarga.
- Perselisihan dalam keluarga.
- Hubungan suami istri yang kurang harmonis.
- Kesalahpahaman antaranggota keluarga.
- Permohonan doa untuk ketenteraman keluarga.
- Nasihat dan pendampingan secara Islami.
Pelayanan tidak dimaksudkan untuk memaksa kehendak, menguasai pikiran, membuat seseorang tunduk ataupun memisahkan seseorang dari pihak lain.
Pengobatan Gangguan / Buang Sihir
Ikhtiar melalui ruqyah syar'iyyah, doa dan bacaan Al-Qur'an bagi seseorang yang merasa mengalami gangguan yang diyakini berkaitan dengan sihir atau gangguan spiritual.
- Membaca ayat-ayat Al-Qur'an dan doa.
- Tidak meminta bantuan jin.
- Tidak menggunakan tumbal.
- Tidak menggunakan sesajen.
- Tidak melakukan ritual pemujaan.
- Tidak menggunakan benda yang diklaim mempunyai kekuatan gaib.
Keluhan fisik atau psikologis yang berat tetap dianjurkan untuk diperiksakan kepada dokter atau tenaga kesehatan yang kompeten.
Pengobatan Urusan Badan
Pendampingan doa bagi seseorang yang sedang menghadapi keluhan badan, kelemahan tubuh, rasa tidak nyaman atau membutuhkan dukungan spiritual selama menjalani proses pengobatan.
- Permohonan doa untuk kesehatan.
- Ruqyah syar'iyyah sebagai pendamping.
- Nasihat mengenai ketenangan dan ibadah.
- Ikhtiar spiritual sesuai syariat.
Pelayanan spiritual bukan pengganti pemeriksaan atau pengobatan medis. Apabila mengalami nyeri berat, luka, sesak napas atau keadaan darurat, segera mencari pertolongan tenaga kesehatan.
“Dan apabila aku sakit,
Dialah yang menyembuhkan aku.”
QS. Asy-Syu'ara: 80
☪ Ketentuan Mahar / Sedekah
Dalam proses pendampingan, mahar atau sedekah tidak dimaksudkan sebagai pembayaran untuk membeli kesembuhan. Kesembuhan tetap merupakan kehendak dan pertolongan Allah SWT.
Sedekah dapat diniatkan sebagai bentuk kebaikan dan dukungan terhadap kebutuhan pelayanan, waktu, operasional maupun kegiatan sosial yang berkaitan dengan proses pendampingan.
Sedekah hendaknya diberikan dengan keikhlasan dan niat kebaikan.
Apabila terdapat jumlah biaya tertentu, jumlah tersebut harus dijelaskan secara terbuka sebelum pelayanan dilakukan.
Pemberian mahar atau sedekah tidak menjadikan seseorang mempunyai jaminan pasti sembuh, berhasil atau mendapatkan hasil tertentu.
Tidak terdapat kewajiban memberikan tumbal, sesajen, benda keramat ataupun pembayaran kepada makhluk gaib.
Segala doa, permohonan pertolongan dan harapan kesembuhan ditujukan kepada Allah SWT.
Formulir Pengajuan Pengobatan
berperan sebagai pendamping doa dan ikhtiar. Tidak seorang pun dapat menjanjikan kesembuhan secara pasti.
Kesembuhan terjadi dengan izin Allah SWT.